PERNYATAAN PSAK 46
STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN
IKATAN AKUNTANSI KEUANGAN INDONESA
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAK Nomor
46 tentang AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN telah disetujui dalam rapat Komite Standard
Akuntansi Keuangan pada tanggal 20 Desember 1997 dan telah disahkan oleh
Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan
ini tidak wajib untuk unsur yang tidak material (immaterial items).
Jakarta, 23
Desember 1997
Komite
Standard Akuntansi Keuangan
Jusuf
Halim
|
Ketua
|
Istini T.
Sidharta
|
Wakil
Ketua
|
Mirza
Mochtar
|
Sekretaris
|
Wahyudi
Prakarsa
|
Anggota
|
Katjep K.
Abdoelkadir
|
Anggota
|
Jan
Hoesada
|
Anggota
|
Hein G.
Suryaatmadja
|
Anggota
|
Sobo
Sitorus
|
Anggota
|
Timoty E. Marnandus
|
Anggota
|
Mirawaty
Sudjono
|
Anggota
|
Nur
Indriantoro
|
Anggota
|
Rusdy
Daryono
|
Anggota
|
Siti Ch.
Fadjriah
|
Anggota
|
Osman
Sitorus
|
Anggota
|
Jusuf
Wibisana
|
Anggota
|
Yosefa
Sayekti
|
Anggota
|
Heri Wahyu
Setiyarso
|
Anggota
|
SAMBUTAN KETUA UMUM IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dalam
memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi mengenal batas negara dan
tuntutan transparansi informasi keuangan semakin meningkat,baik dari pengguna
laporan keuangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk memenuhi tuntutan
yang semakin meningkat tersebut, Standard Akuntansi Keuangan haruslah
berwawasan global.
Dengan
keterbatasan tenaga, waktu dan dana, Ikatan Akuntan Indonesia selalu berusaha
secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu standar akuntansi keuangan agar
laporan keuangan yang disajikan perusahaan Indonesia dapat sejalan dengan
standar perkembangan internasional. Peningkatan mutu tersebut dilakukan baik
dengan penerbitan standar baru maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap
standar yang telah ada.
Upaya
pengembangan standar akuntansi ini tentunya tidak akan berhasil tanpa dukungan
berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan-Departemen Keuangan yang telah mendukung upaya pengembangan standar
akuntansi ini melalui Sub-Tim Pengembangan Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga
menyampaikan terima kasih kepada badan dan instansi pemerintah lainnya. Kantor
Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan, perguruan tinggi, asosiasi,
perusahaan dan pihak lainnya yang telah banyak memberikan masukan dan dukungan
dalam proses pengembangan standar akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite
Standar Akuntansi Keuangan yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat
profesionalisme, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya.
Jakarta, 23 Desember 1997
Pengurus Pusat
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
ttd.
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
PENDAHULUAN
Tujuan
01
|
Pernyataan
ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah
utama perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana
mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode mendatang untuk hal-hal
berikut ini :
|
|
a)
|
pemulihan
nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai
tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
|
|
b)
|
transaksi-transaksi
atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan
keuangan perusahaan.
|
|
02
|
Pengakuan
aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan secara tersirat, berarti bahwa
perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau
akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan
bahwa pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan
pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil
dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan
kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini
mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva
pajak tangguhan, dengan beberapa pengecualian.
|
|
03
|
Pernyataan
ini mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu
transaksi dan kejadian lain sama dengan cara perusahaan memperlakukan
transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu untuk transaksi dan kejadian
lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari
transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi.
Sedangkan untuk transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau
goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut.
|
|
04
|
Pernyataan
ini juga mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa
rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, penyajian pajak penghasilan
pada laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan
pajak penghasilan.
|
Ruang
lingkup
05
|
Pajak
Penghasilan yang diatur oleh pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan
final sebagaimana diatur pada paragraph 50-54.
|
06
|
Dengan
berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77 Penyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku.
|
Definisi
07
|
Berikut
ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak
Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa
setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan
lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis
ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha
tertentu.
Laba
Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi
beban pajak.
Penghasilan
Kena Pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss)
adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan
perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban
pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat
pajak kini(current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang
diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini
(current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas
penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban
pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan
terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan
temporer kena pajak.
Aktiva
pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan
terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya
|
|
a)
|
perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan, dan
|
|
b)
|
sisa
kompensasi kerugian.
|
|
Perbedaan
temporer(temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat
aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
|
||
a)
|
perbedaan
temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer
yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan
laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan
(recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
|
|
b)
|
perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah
perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan
(deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada
saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat
kewajiban tersebut dilunasi (settled).
|
|
Dasar
pengenaan pajak (DPP)aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban
yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
Surat
Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
yang dapat berupa :
|
||
a)
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar
;
|
|
b)
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
|
|
c)
|
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajaklebih besar dari
pajak yang trutang atau tidak seharusnya terutang;
|
|
d)
|
Surat
Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak
yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
|
|
Surat
Tagihan Pajakadalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk melakukan tagihan pajak dan/atau denda.
|
||
08
|
Beban
pajak (Pajak Penghasilan) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan kini)
dan beban pajak tangguhan (pajak penghasilan tangguhan).
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
09
|
DPP aktiva
adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap
manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada
saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi
(penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama
dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh :
|
|
a)
|
Mesin
nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30
dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan
mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut
adalah 70.
|
|
b)
|
Piutang
bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga
diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil
|
|
c)
|
Piutang
usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui
untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.
|
|
d)
|
Pinjaman
yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman
tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100
|
|
10
|
DPP
kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang
dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh :
|
|
a)
|
Nilai
tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya
tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya
adalah nol.
|
|
b)
|
Nilai
tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal,
pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah
nol.
|
|
c)
|
Nilai
tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal
biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
|
|
d)
|
Nilai
tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban
denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
|
|
e)
|
Nilai
tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak
mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
|
|
11
|
Apabila
DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat
ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan
beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak
tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva atau pelunasan nilai
tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode
mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak
sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki
konsekuensi pajak.
|
|
12
|
Dalam
laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan
membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan
konsolidasi dengan DPP-nya. Berhubung peraturan perundangan perpajakan di
Indonesia tidak memperkenankan SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban
ditentukan dengan merujuk pada SPT masing-masing entitas.
|
Pengakuan
Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current Tax
Liabilities)
13
|
Jumlah
pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah
pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode
tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva.
|
Pengakuan
Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
dan
Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan
Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
14
|
Semua
perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan,
kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
|
||
a)
|
dari
goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
|
||
b)
|
pada saat
pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
|
||
i)
|
bukan
transaksi penggabungan usaha ; dan
|
||
ii)
|
pada saat
transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal.
|
||
15
|
Pengakuan
suatu aktiva mengandung makna bahwa nilai tercatat aktiva tersebut akan
terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan
pada periode mendatang. Apabila nilai tercatat aktiva lebih besar daripada
DPP-nya, jumlah manfaat ekonomi yang kena pajak akan melebihi jumlah yang
dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan
temporer kena pajak dan kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan
memulihkan (recover) nilai tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak
akan terealisasi menjadi laba fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya
kewajiban pajak. Oleh karena itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua
kewajiban pajak tangguhan, kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut
pada paragraph 14.
|
||
16
|
Beberapa
perbedaan temporer timbul apabila penghasilan atau beban diakui dalam
penghitungan laba akuntansi yang berbeda dengan periode saat penghasilan atau
beban tersebut diakui dalam penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan
contoh perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak
tangguhan, misalnya : penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba
fiskal mungkin berbeda dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan
laba akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara nilai tercatat
aktiva tetap dengan DPP-nya. DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan dikurangi
seluruh pengurangan yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan
dalam penghitungan fiskal. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan
timbulnya kewajiban pajak tangguhan, apabila penyusutan menurut pajak
menggunakan metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan
menurut pajak lebih lambat dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal,
sehingga timbul aktiva pajak tangguhan.
|
||
17
|
Perbedaan
temporer juga timbul apabila :
|
||
a)
|
biaya
pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan
suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan
dasar nilai wajar sedangkan penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk
tujuan fiskal (lihat paragraph 18);
|
||
b)
|
terdapat
goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat konsolidasi (lihat
paragraph 18 dan 28 ); atau
|
||
c)
|
pada saat
pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai
contoh apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan
merupakan obyek pajak) dalam bentuk aktiva(lihat paragraph 19 dan 29).
|
Penggabungan
Usaha
18
|
Pada
penggabungan usaha yang secara substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan
akuisisi dialokasi pada aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar
nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan
temporer muncul apabila DPP aktiva dan Kewajiban teridentifikasi tidak
dipengaruhi oleh penggabungan usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat
suatu aktiva disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap
sebesar harga pemerolehan sebelumnya,maka timbul perbedaan temporer yang
mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan
tersebut mempengaruhi goodwill (lihat paragraph 42)
|
19
|
Kewajiban
(aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif) yang
diakui sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
|
Pengakuan
Awal Aktiva atau Kewajiban
20
|
Perbedaan
temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban,
sebagai contoh apabila sebagian atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva
tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan
temporer tersebut, tergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan
dilakukannya pengakuan awal aktiva :
|
|
a)
|
dalam
suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak
tangguhan dan pengakuan ini mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill
negatif (lihat paragraph 19)
|
|
b)
|
apabila
transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui
beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba rugi;
|
|
c)
|
apabila
sifat transaksi (1) bukan transaksi penggabungan usaha, (2) tidak
mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, atau (3) tidak dikecualikan
dalam 15 dan 21, maka perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau
aktiva pajak tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya
(subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva atau
kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan
menjadi kurang transparan. Perusahaan juga tidak diperkenakan untuk mengakui
perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan yang belum
diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan.
|
Perbedaan
Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
21
|
Aktiva
pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer
yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal
ada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari :
|
||
a)
|
goodwill
negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22
tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
|
||
b)
|
pengakuan
awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang :
|
||
i)
|
bukan
transaksi penggabungan usaha; dan
|
||
ii)
|
tidak
mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.
|
||
22
|
Pengakuan suatu kewajiban
mengandung makna bahwa nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa
yang akan datang dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya
tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh
jumlah sumber daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada
periode setelah pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer adalah
selisih antara nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena itu, timbul
aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada
masa yang akan datang, yaitu saat bagian dari kewajiban tersebut dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal. Demikian pula halnya, apabila
nilai tercatat aktiva lebih rendah dari DPP-nya, maka selisihnya merupakan
aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada
masa yang akan datang.
|
||
23
|
Berkut ini adalah contoh perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak tangguhan adalah
biaya manfaat pensiun(retirement benefit cost). Biaya tersebut dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut baru
dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau manfaat
pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah sebesar
selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya umumnya
adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan menimbulkan
aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan diperoleh perusahaan dalam
bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun
dibayar.
|
||
24
|
Penggunaan perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk pengurangan
laba fiskal. Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran pajakhanya
akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba fiskal dalam
jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh
karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan hanya apabila besar
kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah yang memadai
sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.
|
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
25
|
Salah satu contoh timbulnya aktiva
pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau
sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi bantuan atau
sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi
untuk tujuan fiskal tidak, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh
karena itu nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya
sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak
mengakui aktiva pajak tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena
alasan seperti dijelaskan pada paragraph 20.
|
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
26
|
Saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
|
|
27
|
Berikut ini adalah hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan
tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan :
|
|
a)
|
apakah perusahaan mempunyai
perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan
sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;
|
|
b)
|
apakah perusahaan mungkin
memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi
kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa;
|
|
c)
|
apakah saldo rugi fiskal yang
dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin
berulang.
|
|
Apabila laba fiskal tidak mungkin
tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi
fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.
|
Penilaian Kembali Aktiva Pajak
Tangguhan
28
|
Pada setiap tanggal neraca,
perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui.
Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui
apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan
tersedia untuk pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi
perekonomian meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal
dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak tangguhan yang
sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.
|
Pengukuran
29
|
Kewajiban (aktiva) pajak kini
untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak
terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tariff pajak
(peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada
tanggal neraca.
|
30
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada
saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak
(peraturan pajak yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku
pada tanggal neraca.
|
31
|
Aktiva dan kewajiban pajak, baik
yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan)
tersebut telah diumumkan oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan
peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya
tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa
bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiba pajak
harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah
dinyatakan berlaku.
|
32
|
Apabila tariff pajak yang berlaku
berbeda untuk tingkat laba fisik yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap
laba fiskal(rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik(reverse).
|
33
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat
aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal
neraca.
|
34
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted)
|
35
|
Nilai tercatat aktiva pajak
tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus
menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai
untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan
tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal
memadai.
|
Pengakuan Pajak Kini dan Pajak
Tangguhan
36
|
Perlakuan akuntansi untuk pengaruh
pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau
kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian
itu sendiri. Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut.
|
Laporan Laba Rugi
37
|
Pajak kini dan pajak tangguhan
diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi peiode berjalan,
kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari :
|
|
a)
|
transaksi atau kejadian yang
langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau
periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41) ; atau
|
|
b)
|
penggabungan usaha yang secara
substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43);
|
|
38
|
Pada umumnya, aktiva dan kewajiban
pajak tangguhan muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam
penghitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan
penghasilan atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak
(rugi pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah biaya
pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20 tentang Biaya
Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban pada laporan laba rugi,
namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan laba fiskal.
|
|
39
|
Nilai tercatat aktiva dan
kewajiban pajak tangguhan mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah
perbedaan temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut .
Perubahan tersebut mungkin berasal dari :
|
|
a)
|
perubahan tarif pajak atau
peraturan pajak;
|
|
b)
|
pengkajian kembali nilai aktiva
pajak tangguhan yang dapat dipulihkan;
|
|
c)
|
perubahan cara pemulihan suatu
aktiva.
|
|
Pajak tangguhan yang berasal dari
perubahan tersebut diakui pada laporan laba rugi, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41)
|
Transaksi yang Langsung Dikreditkan
atau Dibebankan ke Ekuitas
40
|
Pajak kini dan pajak tangguhan
harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke
ekuitas.
|
|
41
|
PSAK tertentu mengharuskan suatu
transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh
transaksi tersebut adalah :
|
|
a)
|
perubahan nilai tercatat akun
aktiva tetap yang berasal dari revaluasi atau penilaian kembali, sesuai
dengan PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain;
|
|
b)
|
suatu penyesuaian saldo laba awal
periode yang berasal dari perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan
secara restrospektif atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK
25 tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan
|
|
c)
|
selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan suatu entitas asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing.
|
|
42
|
Pada kasus tertentu, jumlah pajak
kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang
langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan.
Hal tersebut mungkin terjadi apabila :
|
|
a)
|
tarif pajak bersifat progresif dan
tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada komponen
tertentu dari penghasilan kena pajak (rugi pajak);
|
|
b)
|
perubahan tarif pajak atau
peraturan pajak yang mempengaruhi aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik
secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi
yang sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau
|
|
c)
|
perusahaan memutuskan bahwa aktiva
pajak tangguhan harus diakui atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva
pajak tangguhan tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian)
dengan transaksi-transaksi sebelumnya dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
|
|
Pada kasus tersebut, jumlah pajak
kini dan pajak yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan
atau dibebankan ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro
rata allocation) dari pajak kini dan pajak tangguhan atau metode lain yang
menghasilkan alokasi yang lebih sesuai.
|
Pajak Tangguhan yang Berasal dari
Penggabungan Usaha
43
|
Seperti dijelaskan pada paragraph
17 dan 21(b), perbedaan temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha
yang secara substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang
Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak
tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan
seperti tersebut pada paragraph 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada
tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak
tangguhanterasebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun
sesuai dengan paragarf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban
pajak yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebuit tidak
dapt menjadi pengurang untuk penghitungan oajak)) dan juga tidak mengakui
aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak
dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan(deferred
income)
|
|
44
|
Apabila perusahaan pengakuisisi
tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada
tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan
tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan
pengakuisisi,penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan
laba rugi. Di samping itu, perusahaan pengakuisisi :
|
|
a)
|
menyesuaikan nilai tercatat
goodwilldan saldo amortisasi akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah
dicatat apabila aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggal terjadinya
penggabungan usaha; dan
|
|
b)
|
mengakui pengurangan nilai
tercatat goodwill sebagai beban
|
|
c)
|
namun, perusahaan pengakuisisi
tidak mengakui goodwill negatif, dan tidak juga menambah nilai tercatat
goodwill negatif
|
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
45
|
Aktiva pajak dan kewajiban pajak
harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca.
Aktiva pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban
pajak kini.
|
46
|
Apabila dalam laporan keuangan
suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva
dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak
boleh disaijkan sebagai aktiva(kewajiban) lancar.
|
Saling Menghapuskan (Offset)
47
|
Aktiva pajak kini harus
dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus
disajikan pada neraca.
|
Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang
Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
48
|
Beban (penghasilan) pajak yang
berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri
pada laporan laba rugi.
|
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva
atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri
49
|
Walaupun PSAK 11 tentang
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih kurs
(exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban namun
Standard tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut
harus disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari
penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran
laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan)
pajak tangguhan jika penyajian itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai
laporan keuangan.
|
Pajak Penghasilan Final
|
|
50
|
Apabila nilai tercatat aktiva atau
kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari
DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan.
|
51
|
Sesuai dengan peraturan
perundangan perpajakan, penghasilanyang telah dikenakan PPh Final tidak lagi
dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan
penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain
pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba
rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer
sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
|
52
|
Atas penghasilan yang telah
dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan
menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
|
53
|
Selisih antara jumalh PPh Final
yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang
Masih Harus Dibayar .
|
54
|
Akun Pajak penghasilan final
dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang
masih harus dibayar.
|
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal
Khusus
55
|
Jumlah tambahan pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan
sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode
berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah
tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan ddengan SKP ditangguhkan
pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan
akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
|
Pengungkapan
56
|
Hal-hal berikut ini harus
diungkapkan :
|
||
a)
|
unsur-unsur utama
beban(penghasilan) pajak ;
|
||
b)
|
jumlah pajak kini dan pajak
tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas ;
|
||
c)
|
beban (penghasilan) pajak yang
berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan ;
|
||
d)
|
penjelasan mengenai hubungan
antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau
kedua bentuk ini:
|
||
i)
|
rekonsiliasi antara beban
(penghasilan pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ;
atau
|
||
ii)
|
rekonsiliasi antara tarif pajak
efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku
dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ;
|
||
e)
|
penjelasan mengenai perubahan
tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku
pada periode akuntansi sebelumnya ;
|
||
f)
|
jumlah (dan batas waktu
penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi
yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva
pajak tangguhan pada neraca;
|
||
g)
|
untuk setiap kelompok perbedaan
temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun
berikut :
|
||
i)
|
jumlah aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
|
||
ii)
|
jumlah beban (penghasilan) yang
diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari
perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada
neraca; dan
|
||
h)
|
untuk operasi yang tidak
dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
|
||
i)
|
keuntungan atau kerugian atas
penghentian operasi; dan
|
||
ii)
|
laba atau rugi dari aktivitas
normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan
jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
|
||
57
|
Unsur-unsur beban(penghasilan)
pajak mencakup :
|
||
a)
|
beban(penghasilan) pajak kini
|
||
b)
|
penyesuaian yang diakui pada
periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya;
|
||
c)
|
jumlah beban (penghasilan )pajak
tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari
realisasinya;
|
||
d)
|
jumlah beban (penghasilan )pajak
tangguhan yang berasal dari perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan
yang baru
|
||
e)
|
jumlah manfaat dari rugi pajak
atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan
sebagai pengurang beban pajak kini;
|
||
f)
|
jumlah manfaat dari rugi pajak
atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang diakui, yang digunakan
sebagai pengurang beban pajak tangguhan; dan
|
||
g)
|
beban pajak tangguhan yang berasal
dari penurunan (write down), atau penyesuaian kembali (reversal) penurunan
periode sebelumnya dari aktiva pajak tangguhan.
|
||
58
|
Perusahaan harus mengungkapkan
jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya,
jika:
|
||
a)
|
penggunaan aktiva pajak tangguhan
tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode
mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang
telah ada; dan
|
||
b)
|
perusahaan menderita kerugian pada
periode berjalan atau periode sebelumnya.
|
||
59
|
Perusahaan mengungkapkan sifat dan
jumlah setiap pos luar biasa pada laporan laba rugi atau catatan atas laporan
keuangan. Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada
catatan atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapkan
pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan beban
(penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan dapat
menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan
setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun
laporan keuangan sering mengalami kesulitan untuk menyajikan informasi
mengenai alokasi beban(penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos
luar biasa dapat disajikan secara total (aggregate).
|
||
60
|
Pengungkapan seperti tersebut pada
paragraph 57(d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran
hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami
faktor-faktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada
masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
pendapatan tidak kena pajak , beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak), pengaruh kompensasi, dan pengaruh tarif pajak luar negeri. |
||
61
|
Untuk menjelaskan hubungan antara
beban(penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tariff
pajak yang berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi
pemakai laporan keuangan.
|
||
62
|
Tarif pajak efektif rata-rata sama
dengan hasil bagi beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi.
|
||
63
|
Perusahaan mengungkapkan
keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi
dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian
kontinjen dapat timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian
pula apabila perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif
berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan
pengaruh signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak
kini dan tangguhan.
|
PERNYATAAN STANDARD AKUNTANSI
KEUANGAN NO. 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pernyataan Standard Akuntansi No.46
terdiri dari paragraph 64-86. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks
paragraph 01-63.
Pengakuan Aktiva Pajak kini (Current
Tax Assets) dan Kewjiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
64
|
Jumlah pajak kini yang belum
dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah
dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui
sebagai aktiva.
|
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan
(Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak
(Taxable Temporary Differences)
65
|
Semua perbedaan temporer kena
pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan
temporer kena pajak :
|
||
a)
|
dari goodwill yang amortisasinya
tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
|
||
b)
|
pada saat pengakuan awal aktiva
atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
|
||
i)
|
bukan transaksi penggabungan
usaha; dan
|
||
ii)
|
pada saat transaksi, tidak
mempengarui laba akuntansi dan laba fiskal.
|
Perbedaan Temporer yang Boleh
Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
66
|
Aktiva pajak tangguhan (deferred
tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan
datang, kecuali aktiva pajak tangguhanyang timbul dari :
|
||
a)
|
goodwill negatif yang diakui
sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi
Penggabungan Usaha; atau
|
||
b)
|
pengakuan awal aktiva atau
kewajiban pada suatu transaksi yang :
|
||
i)
|
bukan transaksi penggabungan usaha;
dan
|
||
ii)
|
tidak mempengaruhi baik laba
akuntansi maupun laba fiskal.
|
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat
Dikompensasi
67
|
Saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa ynag akan datang memadai untuk dikompensasi.
|
Pengukuran
|
|
68
|
Kewajiban (aktiva) pajak kini
untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak
terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan
pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif berlaku pada tanggal
neraca.
|
69
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus diukur dengan menggunakan tariff pajak yang akan berlaku pada
saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak
(peraturan pajak )yang telah berlaku atau secara subtansif berlaku pada
tanggal neraca
|
70
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat
aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal
neraca.
|
71
|
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tidak boleh didiskonto(discounted)
|
72
|
Nilai tercatat aktiva pajak
tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus
menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai
untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan
tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal
memadai.
|
Laporan Laba Rugi
73
|
Pajak kini dan pajak tangguhan
diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode
berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari:
|
|
a)
|
transaksi atau kejadian yang
langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau
periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41 ); atau
|
|
b)
|
penggabungan usaha yang secara
substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43)
|
Transaksi yang Langsung Dikreditkan
atau Dibebankan ke Ekuitas
74
|
Pajak kini dan pajak tangguhan
harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke
ekuitas.
|
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
75
|
Aktiva Pajak dan kewajiban harus
disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva
pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva dan
kewajiban pajak kini.
|
76
|
Apabila dalam laporan keuangan
suatu perusahaan ,aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva
dan kewajiban tidak lancar maka aktiva(kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh
disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
|
Saling Menghapuskan (Offset)
77
|
Aktiva pajak kini harus
dikompensasi(offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus
disajikan pada neraca.
|
Beban Pajak
Beban (penghasilan) Pajak yang
Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
78
|
Beban (penghasilan) pajak yang
berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan
tersendiri pada laporan laba rugi.
|
Pajak Penghasilan Final
79
|
Apabila nilai tercatat aktiva atau
kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari
DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau
kewajiban pajak tangguhan.
|
80
|
Atas penghasilan yang telah
dikenakan PPh Final, beban pajak dakui proporsional dengan jumlah pendapatan
menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
|
81
|
Selisih antara jumlah PPh Final
yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagi Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih
Harus Dibayar
|
82
|
Akun Pajak penghasilan final
dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang
masih harus dibayar.
|
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
|
|
83
|
Jumlah tambahan pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan
sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode
berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah
tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan
pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan
akuntansinya mengaku pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
|
Pengungkapan
84
|
Hal-hal berikut ini harus
diungkapkan :
|
||
a)
|
unsur-unsur utama beban
(penghasilan) pajak;
|
||
b)
|
jumlah pajak kini dan pajak
tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas;
|
||
c)
|
beban (penghasilan) pajak yang
berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan
|
||
d)
|
penjelasan mengenai hubungan
antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau
kedua bentuk berikut ini :
|
||
i)
|
rekonsiliasi antara beban
(penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak
yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang
berlaku; atau
|
||
ii)
|
rekonsiliasi antara tarif pajak efektif
rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku.
|
||
e)
|
penjelasan mengenai perubahan
tariff pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tariff pajak pada periode akuntansi
sebelumnya;
|
||
f)
|
jumlah (dan batas waktu
penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi
yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva
pajak tangguhan pada neraca;
|
||
g)
|
untuk setiap kelompok perbedaan
temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun
berikut :
|
||
i)
|
jumlah aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
|
||
ii)
|
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan
yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tdak terlihat dari
perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada
neraca; dan
|
||
h)
|
untuk operasi yang tidak
dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
|
||
i)
|
keuntungan atau kerugian atas
penghentian operasi; dan
|
||
ii)
|
laba atau rugi dari aktivitas
normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan
jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
|
||
85
|
Perusahaan harus mengungkapkan
jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya,
jika :
|
||
a)
|
penggunaan aktiva pajak tangguhan
tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode
mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang
telah ada; dan
|
||
b)
|
perusahaan telah menderita
kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
|
Tanggal Berlaku Efektif
86
|
Pernyataan ini efektif berlaku
untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan
surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi
perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih
dini sangat dianjurkan .
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar